Posted on 19 Desember 2008 by Pakde
sofa
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Reformasi sektor publik salah
satunya ditandai oleh munculnya era New Public Management (NPM) yang telah
mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam
perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul
beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran
kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning,
Programming, and Budgeting System (PPBS).
Pendekatan baru dalam sistem
anggaran publik tersebut cenderung memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
Ø Komprehensif/komparatif
Ø Terintegrasi dan lintas departemen
Ø Proses pengambilan keputusan yang rasional
Ø Berjangka panjang
Ø Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
Ø Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
Ø Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.
Ø Adanya pengawasan kinerja.
Ø Terintegrasi dan lintas departemen
Ø Proses pengambilan keputusan yang rasional
Ø Berjangka panjang
Ø Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
Ø Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
Ø Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.
Ø Adanya pengawasan kinerja.
ANGGARAN TRADISIONAL
Sentralistis, Berorientasi pada input, tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang, Line-item dan incrementalism, Batasan departemen yang kaku (rigid department), Menggunakan aturan klasik:Vote accounting, Prinsip anggaran bruto,Bersifat tahunan.
Sentralistis, Berorientasi pada input, tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang, Line-item dan incrementalism, Batasan departemen yang kaku (rigid department), Menggunakan aturan klasik:Vote accounting, Prinsip anggaran bruto,Bersifat tahunan.
NEW PUBLIC MANAGEMENT
Desentralisasi & devolved management, Berorientasi pada input, output, dan outcome (value for money), Utuh dan komprehensif dengan perencanaan jangka panjang, Berdasarkan sasaran dan target kinerja, Lintas departemen, (cross department), Zero-Base Budgeting, Planning Programming Budgeting System, Sistematik dan rasional, Bottom-up budgeting.
Desentralisasi & devolved management, Berorientasi pada input, output, dan outcome (value for money), Utuh dan komprehensif dengan perencanaan jangka panjang, Berdasarkan sasaran dan target kinerja, Lintas departemen, (cross department), Zero-Base Budgeting, Planning Programming Budgeting System, Sistematik dan rasional, Bottom-up budgeting.
Traditional budget didominasi oleh
penyusunan anggaran yang bersifat line-item dan incrementalism, yaitu proses
penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran
tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar terhadap anggaran
baru. Hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan
masyarakat. Performance budget pada dasarnya adalah sistem penyusunan dan
pengelolaan anggaran yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja
tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang
berarti harus berorientsi kepada kepentingan publik.
B. Anggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran merupakan rencana
keuangan yang secara sistimatis menunjukkan alokasi sumber daya manusia,
material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran
pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk guna
pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan
pertanggungjawaban kepada publik. Penganggaran berbasis kinerja diantaranya
menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban
kinerja pemerintah.
Penganggaran berbasis kinerja
merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan
yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang
diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut.
Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit
kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam program,
diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan.
Program pada anggaran berbasis
kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan, serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun
sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari
rencana kerja tahunan yang merupakan rencana operasional dari Renstra dan
anggaran tahunan merupakan komponen dari anggaran berbasis kinerja.
Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran berbasis
kinerja adalah :
1) Tujuan yang disepakati dan ukuran
pencapaiannya.
2) Pengumpulan informasi yang
sistimatis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten,
sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.
3) Penyediaan informasi secara terus
menerus sehingga dapat digunakan dalam manajemen perencanaan, pemrograman,
penganggaran dan evaluasi.
Kondisi yang harus disiapkan sebagai
faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja,
adalah :
1) Kepemimpinan dan komitmen dari
seluruh komponen organisasi.
2) Fokus penyempurnaan administrasi
secara terus menerus.
3) Sumber daya yang cukup untuk
usaha penyempurnaan tersebut (uang,waktu dan orang).
4) Penghargaan (reward) dan sanksi
(punishment) yang jelas
5) Keinginan yang kuat untuk
berhasil.
Dalam menyusun anggaran berbasis
kinerja perlu diperhatikan antara lain prinsip-prinsip penganggaran, aktivitas
utama dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja dan peranan legislatif.
1. Prinsip-Prinsip Penganggaran
1) Transparansi dan akuntabilitas anggaran
1) Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan
informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang
diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota
masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran
karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut
pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
2) Disiplin anggaran
Pendapatan yang direncanakan
merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap
pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang
belum/tidak tersedia anggarannya. Dengan kata lain, bahwa penggunaan setiap pos
anggaran harus sesuai dengan kegiatan/proyek yang diusulkan
3) Keadilan anggaran
Pemerintah wajib mengalokasikan
penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok
masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan, karena pendapatan
pemerintah pada hakikatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat secara
keseluruhan.
4) Efisiensi dan efektivitas
anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya
dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan
penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus
dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan
kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
5) Disusun dengan pendekatan kinerja
Anggaran yang disusun dengan
pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome)
dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya
harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan.
Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi
kerja yang terkait.
Selain prinsip-prinsip secara umum
seperti yang telah diuraikan di atas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
mengamanatkan perubahan-perubahan kunci tentang penganggaran sebagai berikut:
1). Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah
1). Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah
Pendekatan dengan perspektif jangka
menengah memberikan kerangka yang menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara
proses perencanaan dan penganggaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan
alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan pemberian pelayanan yang
optimal dan lebih efisien.
Dengan melakukan proyeksi jangka
menengah, dapat dikurangi ketidakpastian di masa yang akan datang dalam
penyediaan dana untuk membiayai pelaksanaan berbagai inisiatif kebijakan baru,
dalam penganggaran tahunan. Pada saat yang sama, harus pula dihitung implikasi
kebijakan baru tersebut dalam konteks keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah.
Cara ini juga memberikan peluang untuk melakukan analisis apakah pemerintah
perlu melakukan perubahan terhadap kebijakan yang ada, termasuk menghentikan
program-program yang tidak efektif, agar kebijakan-kebijakan baru dapat
diakomodasikan.
2). Penerapan penganggaran secara
terpadu
Dengan pendekatan ini, semua
kegiatan instansi pemerintah disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan
anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Hal tersebut merupakan
tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang untuk membawa
penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan
pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. Dalam kaitan dengan menghitung
biaya input dan menaksir kinerja program, sangat penting untuk mempertimbangkan
biaya secara keseluruhan, baik yang bersifat investasi maupun biaya yang
bersifat operasional.
3). Penerapan penganggaran
berdasarkan kinerja
Pendekatan ini memperjelas tujuan
dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran
berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas
dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan
tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah. Rencana kerja dan anggaran
(RKA) yang disusun berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.
Oleh karena itu, program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga atau SKPD
harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai
dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD).
2. Aktivitas Utama dalam Penyusunan
Anggaran Berbasis Kinerja
Aktivitas utama dalam penyusunan
anggaran berbasis kinerja adalah mendapatkan data kuantitatif dan membuat
keputusan penganggarannya. Proses mendapatkan data kuantitatif bertujuan untuk
memperoleh informasi dan pengertian tentang berbagai program yang menghasilkan
output dan outcome yang diharapkan. Data kuantitatif juga dapat memberikan
informasi tentang bagaimana manfaat setiap program terhadap rencana strategis.
Proses pengambilan keputusan harus melibatkan setiap level dari manajemen
pemerintahan. Pemilihan dan prioritas program yang akan dianggarkan akan sangat
tergantung pada data tentang target kinerja yang diharapkan dapat dicapai.
3. Peranan Legislatif dalam
Penyusunan Anggaran
Alokasi anggaran setiap program di
masing masing unit kerja pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kesepakatan
antara legislatif dan eksekutif. Prioritas dan pilihan pengalokasian anggaran
pada tiap unit kerja dihasilkan setelah melalui koordinasi diantara bagian
dalam lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam usaha mencapai kesepakatan,
seringkali keterkaitan antara kinerja dan alokasi anggaran menjadi fleksibel
dan longgar namun dengan adanya Analisis Standar Belanja (ASB), alokasi
anggaran menjadi lebih rasional.
Sumber Buku Administrasi Keuangan
Publik Karya Enceng
0 komentar:
Posting Komentar