Pengembangan standar akuntansi keuangan bank syari’ah telah dimulai
sejak 1987. Dalam hal ini, beberapa penelitian berkaitan dengan upaya pengembangan
standar akuntansi keuangan tersebut telah diselesaikan. Hasilnya telah dikompilasikan
dalam lima jilid dan disimpan di perpustakaan IRTI-IDB ( Islamic research and
training institute of the Islamic development bank).
Hasil dari penelitian-penelitian dan diskusi-diskusi mengenai
hal tersebut adalah pembentukan the financial accounting organization for
Islamic banks and financial institutions pada tanggal 1 safar 1410 H / 26
februari 1990. Organisasi ini terdaftar sebagai organisasi nirlaba yang
berdomisili di Manama, ibukota Bahrain pada tanggal 11 ramadhan 1411 H / 27
maret 1991. Sejak pendirian organisasi tersebut kemudian berlanjut dengan upaya
penyusunan standar-standar akuntansi keuangan bank dan lembaga keuangan syari’ah.
Pertemuan rutin panitia perencanadan follow up telah diselenggarakan dengan tujuan
untuk merealisasikan rencana yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Standar Akuntansi
Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Berkaitan dengan hal ini,
organisasi ini juga mengakomodasi peran serta beberapa konsultan syari’ah,
pakar-pakar dan praktisi akuntansi, serta para banker syari’ah.
The Financial Accounting Organization for Islamic Banks and
Financial Institutions selanjutnya berganti nama menjadi the Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOOIFI).
AAOIFI sebagai Internasional Standard Setter of Shari’a
Financial Accounting
AAOIFI menjadi organisasi nirlaba internasional yang memiliki
kompetensi untuk menyusun standar-standar akuntansi keuangan dan auditing untuk
Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah di dunia. Organisasi ini memiliki tujuan antara
lain:
a. Mengembangkan pemikiran akuntansi dan auditing yang relevan dengan
lembaga keuangan.
b. Menyamakan pemikiran di bidang akuntansi dan auditing yang
relevan bagi lembaga keuangan dan penerapannya melalui pelatihan, seminar,
publikasi jurnal yang merupakan hasil riset.
c. Menyajikan, mengumumkan, dan menginterpretasikan standar-standar
akuntansi dan auditing bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
d. Mereview dan mengamandemen standar-standar akuntansi dan
auditing bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
AAOIFI menyusun tujuan-tujuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
syari’ah islam yang mencerminkan sebuah sistem yang komprehensif bagi semua aspek
kehidupan manusia, dan juga diselaraskan dengan lingkungan di mana Lembaga Keuangan
Syari’ah dibangun.
Tujuan Akuntansi Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Akuntansi keuangan dalam islam memiliki tujuan bahwa seorang akuntan
keuangan islam seharusnya memperhatikan dan memenuhi ketentuan syari’ah yang
telah dijelaskan didalam Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya. Diantaranya:
Surat Al-Anbiyaa’: 47, Al-Baqarah: 282, An-Nisaa’:135,
Al-Muthaffifiin: 1-3, An-Nahl: 90, Al-Ahzab: 70, An-Nisaa’: 58,
danmasih banyak lagi.
Akuntansi keuangan dalam islam seharusnya fokus pada upaya menampilkan
penyajian wajar posisi keuangan suatu entitas dan hasil kegiatan usahanya. Dan
perbankan syari’ah telah dibangun untuk mendorong umat islam dan masyarakat muslim
dalam menggunakan uang untuk kepentingan yang konsisten dengan prinsip-prinsip syari’ah
islam.
Tujuan Umum Akuntansi Keuangan (AAOIFI)
Tujuan utama dari akuntansi keuangan adalah untuk menyediakan
informasi, melalui laporan keuangan berkala berkaitan dengan laporan posisi keuangan
entitas, hasil operasi serta arus kasnya, untuk memudahkan pengguna laporan keuangan
tersebut dalam pembuatan keputusan.
Batasan Informasi yang disediakan oleh Akuntansi Keuangan
Batasan yang dihasilkan dari proses alamiah akuntansi keuangan
antara lain:
a. Akuntansi keuangan hanya fokus pada pengukuran dampak keuangan
yang terjadi dan kejadian lain yang mempengaruhi posisi keuangan, hasil operasi
entitas, maupun arus kasnya.
b. Akuntansi keuangan tidak dapat membedakan, melalui prosesnya,
antara kinerja suatu entitas dan kinerja manajemennya.
c. Informasi yang disediakan oleh akuntansi keuangan bersifat historis
yang bias memiliki kemungkinan untuk digunakan dalam memprediksi kondisi keuangan
dimasa yang akan datang.
d. Akuntansi keuangan memiliki kemampuan memperkirakan pengaruh keuangan
atas transaksi yang terjadi maupun kejadian lain yang mempengaruhi juga kondisi
posisi keuangan maupun hasil opersi entitas.
Pentingnya Penyusunan Akuntansi Keuangan bagi Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah dan Arti penting Penetapan Tujuan
Kesepakatan akan tujuan akuntansi keuangan untuk bank dan lembaga
keuangan syariah diharapkan memiliki manfaat antara lain:
a. Tujuan-tujuan yang ditetapkan akan digunakan sebagai panduan
bagi Dewan Standar Akuntansi Keuangan Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah ketika menyusun Standar Akuntansi Keuangan.
b. Tujuan-tujuan yang akan ditetapkan akan mendorong bank dan lembaga
keuangan syariah, pada saat terjadi kekosongan standar akuntansi yang mengatur praktiknya,
mampu merumuskan alternatif perlakuan akuntansi.
c. Tujuan-tujuan yang ditetapkan akan berfungsi sebagai panduan dan
aturan yang bersifat penetapan subyektif yang dibuat oleh manajemen ketika mempersiapkan
laporan keuangan pokok dan laporan keuangan lainnya.
d. Tujuan-tujuan yang ditetapkan, ketika disusun dengan baik,
seharusnya mendorong pemakainya untuk percaya diri dan memahami tentang informasi
akuntansi dalam hasil ini akan membangun juga kepercayaan terhadap bank dan lembaga
keuangan syariah.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Tujuan Akuntansi Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tujuan-tujuan
keuangan bank dan lembaga keuangan syariah antara lain:
a. Pendekatan pertama menggunakan pendekatan dengan membanguntujuan-tujuan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk kemudian mempertimbangkan tujuan yang
telah disusun dikaitkan dengan praktik-praktik akuntansi konvensional.
b. Pendekatan kedua dimulai dengan menyusun tujuan dengan menyesuaikan
paraktik akuntansi konvensional untuk kemudian dilakukan testing dengan membandingkan
prinsip-prinsip syariah dan akhirnya menerima tujuan yang telah disusun apabila
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan menolak jika bertentangan dengan prinsip
syariah.
Tujuan akuntansi keuangan bank dan lembaga keuangan syariah
Tujuan keuangan akuntansi bagi bank danl embaga keuangan syariah
menurut SFA Nomor 1 AAOIFI (2002) antara lain sebagai berikut:
a. Menentukan hak dan kewajiban semua pihak, termasuk hak dan kewajiban
yang dihasilkan dari proses transaksi yang tidak lengkap dan kejadian lain,
disesuaikan dengan prinsip syari’ah islam dan konsepnya tentang kewajaran,
kedermawanan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis islami.
b. Memberikan kontribusi untuk menjaga aset-aset perbankansyariah,
hak-haknya, dan hak-hak pihak lain dengan secara wajar.
c. Memberikan kontribusi dan peningkatan kerja manajerial dan kemampuan
produktif perbankan syariah serta mendorong kepatuhan terhadap tujuan dan kebijaksanaan
organisasi yang telah ditetapkan, dan di atas semuanya tentunya adalah kepatuhan
terhadap ketentuan syariah islam dalam semua transaksi dan kegiatannya.
d. Menyediakan, melalui laporankeuangan, informasi yang berguna bagi
para pengguna laporan keuangan, dan memungkinkan mereka untuk membuat keputusan
yang berdasar berdasarkan dengan aktifitas yang berhubungan dengan perbankan syariah.
Tujuan Laporan Keuangan Syariah
SFA Nomor 1 AAOIFI (2002) menjelaskan bahwa laporan-laporan keuangan,
yang ditujukan bagi pengguna-pengguna eksternal, seharusnya menyediakan beberapa
jenis informasi antara lain sebagai berikut:
1. Informasi tentang kepatuhan perbankan syariah terhadap ketentuan
syariah islam serta tujuan-tujuan yang telah disusun, dan informasi syariah
yang menyajikan pemisahan pendapatan dan pengeluaran dari sumber dana yang
dilarang syari’ah, dimana hal itu bisa terjadi diluar kontrol manajemen.
2. Informasi tentang sumber daya ekonomik perbankan syariah dan kewajiban-kewajiban
yang terkait, dan dampak transaksi-transaksi tersebut, kejadian-kejadian lain,
dan keadaan sumber daya entitas tersebut beserta kewajiban-kewajiban yang
ditanggung. Informasi ini harusnya diarahkan secara prinsip pada upaya membantu
proses evaluasi kecukupan permodalan perbankan syariah untuk menyerap kerugian dan
resiko bisnis; pengukuran resiko yang terdapat dalam investasinya, dan evaluasi
tingkat likuiditas aset dan persyaratan likuiditas yang sesuai dengan kewajibannya.
3. Informasi untuk membantu perhitungan kewajiban zakat dari dana-dana
depositor perbankan syariah serta tujuan-tujuan dimana zakat tersebut akan didistribusikan.
4. Informasi yang membantu memperkirakan arus kas yang bias realisasikan
dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perbankan syariah, waktu serta resiko
yang terkait dengan proses realisasi tersebut. Informasi ini seharusnya diarahkan untuk membantu pengguna dalam mengevaluasi kemampuan perbankan syariah dalam memperoleh pendapatan dan mengkonversikannya ke dalam arus kas dan kecukupan arus kasnya untuk memberikan keuntungan bagi para pemilik modal maupun pemilik rekening investasi.
5. Informasi untuk membantu dalam mengevaluasi dalam pemenuhan kewajiban perbankan syariah untuk menjaga dana nasabah dan untuk menginvestasikan dana tersebut pada tingkat keuntungan yang wajar.
6. Informasi tentang pemenuhan pertanggungjawaban sosial perbankan syariah.
7. Informasi untuk membantu perhitungan
0 komentar:
Posting Komentar