PSAK
No.101
Perlu telaah lebih lanjut terkait komponen-komponen yang
menyusun laporan keuangan syariah yang diatur dalam PSAK ini. Secara umum,
laporan keuangan yang diatur dalam PSAK ini hanya bertambah dua komponen yaitu:
·
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
·
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Informasi yang dihasilkan dari laporan ini pun seperti
tidak ada bedanya dengan laporan keuangan pada umumnya karena hanya bertambah
dua komponen. Menurut penulis pribadi, perlu adanya perubahan konsep dalam
penyusunan laporan keuangan syariah. Perlu adanya konsep terbaru yang sesuai
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Menurut penulis, konsep yang seharusnya
mendasari komponen-komponen dalam laporan ini ialah dalam hal kepemilikan.
Menurut fiqih mu’ammalah, harus kemudian ada pemisahan secara rinci tentang
milik perusahaan dan milik pribadi, dan harus dijabarkan secara detail.
Acuannya ialah Surah Al-Baqarah Ayat 188 yang berbunyi :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
Mengetahui. (Q.S.Al-Baqarah : 188)
PSAK 102
Penulis coba mengkritisi PSAK ini pada poin dua yang
berbunyi :
“Jika aset yang telah dibeli penjual mengalami penurunan
nilai sebelum diserahkan ke pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi
tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.”
Hal ini menimbulkan kerelatifan karena tidak dijelaskan
secara mendetail tentang asset yang dibeli seharusnya ada akad sebagai
persyaratannya. Dalam fiqih mu’ammalah kasus ini tergolong Riba Qardh.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Perlu di evaluasi kembali
kalimat pada poin dua tersebut, dan alangkah baiknya apabila dirumuskan kembali
dengan penjabaran yang lebih mendetail.
PSAK
103
Pada PSAK ini, penulis mencoba
mengkritisi poin empat yang berbunyi :
“Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang
telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang yang diserahkan salah
atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya”
Dalam kasus ini, diperlukan Iqob/Sanksi yang lebih
menekankan bukan pada bertanggung jawab saja namun penjual harus bersedia
mengganti apabila barang yang diserahkan cacat atau tidak memenuhi kriteria
pesanan. Hal ini menjadi penting karena bertanggungjawab belum tentu mengganti
secara keseluruhan, bias saja hanya meraparasi kerusakan yang terjadi. Hal ini
tentunya akan menimbulkan ketidakpuasan dari konsumen. Adapun dari sisi
penjual, hal ini menjadi wajib karena ia memiliki hak tanggungjawab penuh atas
barang yang dijualnya. Saran penulis adalah, perlu ada satu poin lagi yang
merumuskan tentang kriteria akad dalam PSAK ini.
0 komentar:
Posting Komentar