Selasa, 23 Juli 2013

PSAK No.101, PSAK No.102, dan PSAK No.103



PSAK No.101
Perlu telaah lebih lanjut terkait komponen-komponen yang menyusun laporan keuangan syariah yang diatur dalam PSAK ini. Secara umum, laporan keuangan yang diatur dalam PSAK ini hanya bertambah dua komponen yaitu:
·         Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
·         Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Informasi yang dihasilkan dari laporan ini pun seperti tidak ada bedanya dengan laporan keuangan pada umumnya karena hanya bertambah dua komponen. Menurut penulis pribadi, perlu adanya perubahan konsep dalam penyusunan laporan keuangan syariah. Perlu adanya konsep terbaru yang sesuai berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Menurut penulis, konsep yang seharusnya mendasari komponen-komponen dalam laporan ini ialah dalam hal kepemilikan. Menurut fiqih mu’ammalah, harus kemudian ada pemisahan secara rinci tentang milik perusahaan dan milik pribadi, dan harus dijabarkan secara detail. Acuannya ialah Surah Al-Baqarah Ayat 188 yang berbunyi :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (Q.S.Al-Baqarah : 188)

PSAK 102
Penulis coba mengkritisi PSAK ini pada poin dua yang berbunyi :
“Jika aset yang telah dibeli penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan ke pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.”

Hal ini menimbulkan kerelatifan karena tidak dijelaskan secara mendetail tentang asset yang dibeli seharusnya ada akad sebagai persyaratannya. Dalam fiqih mu’ammalah kasus ini tergolong Riba Qardh.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Perlu di evaluasi kembali kalimat pada poin dua tersebut, dan alangkah baiknya apabila dirumuskan kembali dengan penjabaran yang lebih mendetail.

PSAK 103
Pada PSAK ini, penulis mencoba mengkritisi poin empat yang berbunyi :
“Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya”
Dalam kasus ini, diperlukan Iqob/Sanksi yang lebih menekankan bukan pada bertanggung jawab saja namun penjual harus bersedia mengganti apabila barang yang diserahkan cacat atau tidak memenuhi kriteria pesanan. Hal ini menjadi penting karena bertanggungjawab belum tentu mengganti secara keseluruhan, bias saja hanya meraparasi kerusakan yang terjadi. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpuasan dari konsumen. Adapun dari sisi penjual, hal ini menjadi wajib karena ia memiliki hak tanggungjawab penuh atas barang yang dijualnya. Saran penulis adalah, perlu ada satu poin lagi yang merumuskan tentang kriteria akad dalam PSAK ini.

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

Posting Komentar