12 Agustus 2013
Hingga kini, belum ada tanda-tanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akan menahan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dalam kaitan
pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional di Bukit Hambalang, Anas Urbaningrum (AU). Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto , hanya memberi jawaban
normatif saat ditanya wartawan soal penahanan mantan ketua umum Partai
Demokrat itu.
“Prosesnya sedang berjalan. Sekarang proses yang dilakukan adalah
memeriksa gratifikasi terkait kongres (Partai Demokrat 2010). Sedang
jalan,” kata Bambang usai bersilaturahim dengan para wartawan di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (12/8).
Padahal, lembaga antirasuah itu pernah berjanji bakal menjebloskan
dua tersangka dalam dua kasus berbeda usai lebaran, yakni tersangka
kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah
Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng (AAM),
dan Anas Urbaningrum .
Namun, saat ditanyakan mengenai hal itu, Bambang hanya mengatakan
penahanan keduanya tidak bisa disamakan lantaran perbedaan inti perkara.
“Kita harus bedakan. Kasus DK (Deddy Kusdinar), TBMN (Teuku Bagus
Mochammad Noor), dan AAM berkaitan dengan pengadaan barang. Sedangkan AU
gratifikasi. Beda. Sekarang sedang didalami soal gratifikasi dalam
konteks kongresnya,” ujar Bambang.
Soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Hambalang oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, Bambang menyatakan belum ada komunikasi lebih
lanjut soal itu. Meski dia mengaku penghitungan itu sudah selesai
dilakukan.
“BPK belum komunikasi. Memang sebelum lebaran ada komunikasi. Dalam
komunikasi itu disebutkan secara teknis perhitungan sudah selesai.
Sekarang ada di anggota BPK untuk diparaf. Tapi enggak tahu apakah sudah
diparaf atau belum,” lanjut Bambang.
Bambang menyatakan KPK belum mengembangkan penyidikan soal kasus Hambalang kepada politikus lain yang terlibat.
“Kita fokus dulu. Jadi ada beda kasus, walaupun bisa saja berhubungan
nantinya. Tapi kita belum sampai menyimpulkan dan melacak lebih lanjut
hubungan satu kasus dengan lainnya,” lanjut Bambang.
0 komentar:
Posting Komentar